Hadits Mutawatir, Ahad, dan Masyhur
Hadits Mutawatir, Ahad, dan Masyhur
Hadits Mutawatir, Ahad, dan Masyhur Berikut Contohnya
A. HADITS MUTAWATIR
Mutawatir dalam segi bahasa adalah isim fa’il musytaq dari At-tawatur artinya At-tatabu atau berturut-turut.
Memiliki arti yang sama dengan kata“mutataabi’,artinya: ” beruntun atau
beriring-iringan”, maksudnya beriring-iringan antara satu dengan yang
lain tanpa ada jaraknya”. sedang menurut istilah ialah hadits yang
diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang menurut adat, mustahil
mereka bersepakat lebih dahulu untuk berdusta.
Hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi
yang menurut adat, mustahil mereka sepakat untuk berdusta, mulai awal
sampai akhir mata rantai sanad,pada setiap tabaqat atau generasi.
Jadi, hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah
besar perawi, yang menurut adat, pada umumnya dapat memberikan keyakinan
yang mantap, terhadap apa yang telah mereka beritakan, dan mustahil
sebelumnya mereka bersepakat untuk berdusta, mulai dari awal matarantai
sanad sampai pada akhir sanad.
Kriteria Hadits mutawatir
Adapun criteria yang harus ada dalam hadits mutawatir adalah sebagai berikut:
1. Diriwayatkan oleh sejumlah perawi besar
2. Adanya kesinambungan antara perawi pada thabaqat (generasi) pertama dengan thabaqat (generasi) berikutnya.
Maksudnya jumlah perawi generasi pertama dan berikutnya harus seimbang,
artinya jika pada generasi pertama berjumlah 20 orang, maka pada
generasi berikutnya juga harus 20 orang atau lebih. akan tetapi jika
generasi pertama berjumlah 20 orang, lalu pada generasi kedua 12 atau 10
orang, kemudian pada generasi berikutnya 5 atau kurang, maka tidak
dapat dikatakan seimbang. Tujuan utama adanya keseimbangan itu supaya
dapat tehindar dari kemungkinan teejadinya kebohongan dalam menyampaika
hadits.
Syarat-syarat Hadist Mutawatir
a. Jumlah perawinya harus banyak. Para ulama berbeda pendapat
dalam menentukan jumlah minimalnya dan menurut pendapat yang terpilih
minimal sepuluh perawi.
b. Perawi yang banyak ini harus terdapat dalam semua thabaqat (generasi) sanad.
c. Secara rasional dan menurut kebasaan (adat), para perawi-perawi tersebut mustahil sepakat untuk berdusta.
Sandaran beritanya adalah panca indera dan itu ditandai dengan kata-kata
yang digunakan dalam meriwayatkan sebuah hadist, seperti kata:سمعنا
(kami telah mendengar), رأينا (kami telah melihat), لمسنا (kami telah
menyentuh) dan lain sebagainya. Adapun jika sandaran beritanya adalah
akal semata, seperti: pendapat tentang alam semesta yang bersifat
huduuts (baru), maka hadist tersebut tidak dinamakan mutawatir.
Macam-Macam Hadits Mutawatir
a. Mutawatir Lafzhi
Mutawatir Lafzhi ialah hadits yang kemutawatiran perawinya masih dalam
satu lafal. Jadi jika ditemukan sejumlah besar perawi hadits berkumpul
untuk meriwayatkan dengan berbagai jalan, yang menurut adat kebiasaan
mustahil mereka bersepakat untuk berbuat dusta, maka nilai yang
terkandung di dalamnya termasuk “ilmu yakin” artinya meyakinkan bagi
kita bahwa hadits tersebut telah di sandarkan kepada yang
menyabdakannya, yaitu Rasulullah saw.
Contoh:
ﻤﻥ ﻜﺫﺏ ﻋﻟﻲ ﻤﺘﻌﻤﺩﺍ ﻔﻟﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻘﻌﺩﻩ ﻤﻥ ﺍﻠﻨﺎﺭ
‘‘Siapa saja yang berbuat kebohongan terhadap diriku, maka tempat duduknya yang layak adalah Neraka’’
Dalam men-sikapi hadits ini, para ahli berbeda-beda dalam memberikan komentar, diantaranya ialah:
- Abu Bakar al-Sairy menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 40 sahabat secaramarfu’
- Ibnu Shalkah berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh
62 sahabat, termasuk didalamnya adalah 10 sahabat yang dijamin masuk
Surga.
- Ibrahim al-Haraby dan Abu Bakar al-Bazariy berpendapat bahwa hadit ini diriwayatkan oleh 450 sahabat.
b. Mutawatir Ma’nawiy
Hadits Mutawatir ma’nawiy ialah hadits yang lafazh dan maknanya
berlainan antara satu riwayat dan riwayat lainnyam tetapi terdapat
persesuaian makna secaraumum.
Maksudnya adalah hadits yang para perwinya berbeda-beda dalam menyusun redaksi pemberitaan, tetapi pada prinsipnya sama.
Contoh:
ﻤﺎ ﺭﻔﻊ ﺼﻟﻰ ﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭ ﺴﻠﻡ ﻴﺩﻴﻪ ﺤﺘﻰ ﺭؤﻱ ﺒﻴﺎﺽ ﺍﺒﻁﻴﻪ ﻔﻰ ﺸﻴﺊ ﻤﻥ ﺩﻋﺎﺌﻪ ﺍﻻ ﻔﻰ ﺍﻹﺴﺘﺴﻘﺎﺀ
Rasulullah saw tidak mengangkat ke duatangan beliau dalam berdo’a selain
dalam do’a shalat istisqa’ dan beliau sawmmengangkat tangannya tampak
putih-putih ke-dua ketiaknya.
ﻜﺎﻥ ﻴﺭﻔﻊ ﻴﺩﻴﻪ ﺤﺫﻭ ﻤﻨﻜﺒﻴﻪ
Ketika beliau saw mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.
c. mutawatir ‘amali
adalah sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa ia dari agama dan telah
mutawatir dikalangan umat islam bahwa Nabi mengajarkannya atau
menyuruhnya atau selain dari itu. Dari hal itu dapat dikatakan soal yang
telah disepakati.
Contohnya adalah berita-berita yang menerangkan waktu dan rakaat shalat,
shalat jenazah, shalat ied, hijab perempuan yang bukan mahram, kadar
zakat, dan segala amal yang telah menjadi kesepakatan, jima’.
Hukum Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir mengandung hukum qath’I al tsubut, memberikan informasi
yang pasti akan sumber informasi tersebut. Oleh sebab itu tidak
dibenarkan seseorang mengingkari hadist mutawatir, bahkan para ulama
menghukumi kufur bagi orang yang mengingkari hadist mutawatir.
Mengingkari hadist mutawatir sama dengan mendustakan informasi yang
jelas dan pasti bersumber dari Rasulullah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa penerimaan hadist mutawatir tidak
membutuhkan proses seperti hadist ahad. Cukup denga bersandar pada
jumlah, yang dengan jumlah tersebut dapat diyakini kebenaran khabar yang
dibawa. Seperti buku sejarah yang menginformasikan bahwa ada sahabat
nabi yang bernama Umar bin Khattab, sekalipun kita belum pernah
melihatnya namun kita tetap yakin bahwa info tersebut benar.
B. HADITS AHAD
Ahad adalah bahasa arab yang berasal dari kata dasar ahad (ﺍﺤﺩ) ,
artinya satu (ﻭﺍﺤﺩ ,atau wahid ), Jadi khabar wahid adalah suatu habar
yang diriwayatkan oleh orang satu. sedang menurut istilah hadits ahad
ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.
Klasifikasi hadits Ahad
Jumlah rawi dari masing-masing thabaqah, mungkin satu orang, dua orang,
tiga orang, atau malah banyak, namun tidak sampai tingkat mutawatir.
Macam-macam Hadist Ahad
a. Hadist Masyhur
1) Pengertian Hadis tMasyhur
Hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga
perawi dan belum mencapai batasan mutawatir. Apabila dalam salah satu
thabaqahnya (jenjang) dari thabaqat sanad terdapat tiga perawi maka
hadist tersebut dikategorikan hadist masyhur, sekalipun pada thabaqah
sebelum atau sesudahnya terdapat banyak perawi.
Istilah masyhur sering juga digunakan untuk mengungkapkan hadist-hadist
yang populer di masyarakat atau komunitas tertentu. Namun istilah ini
tidak berkaitan dengan definisi masyhur di atas. Seperti misalnya hadis
yang populer dikalangan ahli hadist المسلم اخو المسلم, populer di
kalangan ahli fiqih لاضرر ولا ضرر,populer di kalangan ulama usul fiqih
إذا حكم الحاكم ثم اجتحدفأصاب فله اجران dan lain sebagainya.
2) Hadist Mustafidl (nama lain dari hadist masyhur)
Menurut bahasa kata “mustafidl” berbentuk isim fail dari kata
“istifadla”, kata pecahan dari kata “Faadla”. Artinya sesuatu yang
tersebar.
Menurut istilah, definisi hadist mustafidl ada tiga pendapat.Pertama,
hadist mustafidl searti dengan hadist masyhur. Kedua,mustafidl lebih
khusus daripada masyhur, karena bagi mustafidl disyaratkan jumlah perawi
pada dua ujung sanadnya sama, yakni pada awal dan akhir sanad terdiri
dari tiga perawi, sedang masyhur tidak. Ketiga, mustafidl lebih umum
dari pada masyhur, yakni kebalikan pendapat kedua.
3) Pengertian lain tentang hadist masyhur, maksudnya yaitu hadist
masyhur dipahami sebagai suatu hadist yang telah dikenal dikalangan para
ahli ilmu tertentu atau dikalangan masyarakat umum tanpa memperhatikan
ketentuan syarat di atas, yakni banyaknya perawi yang meriwayatkannya,
sehingga kemungkinannya hanya mempunyai satu jalur sanad saja atau
bahkan tidak berasal (bersanad) sekalipun.
b. Hadist Aziz
Hadist aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua atau tiga perawi
dalam salah satu thabaqahnya. Ini adalah definisi Ibn Shalah dan diikuti
pula oleh Imam Nawawi. Hadist riwayat dua atau tiga perawi dapat
dikategorikan aziz. Ibn Hajar lebih condong pada riwayat dua orang untuk
definisi aziz dan tiga orang untuk definisi masyhur.
Contoh hadist yang dikategorikan aziz, di antaranya:
لا يؤمن احدكم حتي أكون أحب إليه من والده و الناس اجمعين
Artinya: Belum sempurna iman seseorang jika ia belum mencintaiku melebihi cintanya kepada orang tuanya, anaknya dan semua orang.
c. Hadist Gharib
Hadist gharib adalah hadist yang hanya diriwayatkan oleh satu orang
dalam salah satu thabaqahnya. Dinamakan demikian karena ia nampak
menyendiri, seakan-akan terasing dari yang lain atau jauh dari tataran
masyhur apalagi mutawatir. Ibarat orang yang pergi jauh terasing dari
sanak keluarganya. Para ulama membagi hadist gharib menjadi dua
berdasarkan letak keterasingannya:
1) Gharib Mutlak, dikatakan demikian jika dalam salah satu
tingkatan sanadnya terdapat hanya seorang perawi yang meriwayatkan.
Misalnya hadist shahih yang berbunyi:
كلمتان خفيفتان علي اللسان ثقيلتان في الميزان حبيبتان إلي الرحمن سبحان الله العظيم سبحان الله وبحمده
Artinya: Ada dua kalimat yang ringan untuk diucapkan oleh lidah namun
berat bobot timbangannya dan sangat dicintai oleh Allah, kalimat itu
adalah subhanallah wa bihamdih.
Hadist ini pada tingkatan sahabat diriwayatkan hanya oleh Abu Hurairah,
demikian pula pada tingkatan berikutnya yang hanya diriwayatkan oleh
seorang perawi.
2) Gharib Nisbi, yaitu hadist yang dalam sanadnya terdapat
perbedaan yang membedakan dengan kondisi mayoritas sanad. Gharib nisbi
tidak berkaitan dengan jumlah perawi, namun lebih pada kondisi yang
asing atau beda bila dibanding dengan kondisi sanad lain.
Istilah lain yang sering disepadankan dengan gharib adalah munfarid.
Sebagian ulama membedakan dua istilah tersebut seperti Al-Qoriy yang
kemudian dianut oleh Nuruddin ‘Itr. ‘Itr menilai ada sisi-sisi tertentu
yang tidak bisa disepadankan, terutama yang berkaitan dengan contoh
pembagiannya.
Sebagian ulama lain justru menyamakan dua istilah tersebut, baik secara etimologi maupun terminologi.
Mereka menilai bahwa perbedaan sebenarnya bukan pada masalah yang
esensial, namun sebatas pengkategorian kasus. Pendapat ini dianut oleh
Muhammad Adib Sholeh.
Hukum Hadits Ahad
Hadis Ahad yang maqbul (berkualitas shahih), bila berhubungan dengan masalah hukum, maka menurut jumhur ulama, wajib diamalkan.
Namun masalah yang berkaitan dengan soal aqidah, ulama berselisih
pendapat. Ada yang mengatakan, bahwa hadis Ahad dapat digunakan sebagai
dalil untuk menetapkan masalah aqidah, karena hadis Ahad yang shahih
memberi faidah ilmu dan yang memfaedahkan ilmu wajib diamalkan. Pendapat
kedua, hadis Ahad, meskipun memenuhi syarat tetap tidak dapat dijadikan
dalil terhadap penetapan aqidah. Karena hadis Ahad berstatus
memfaedahkan dhanny. Soal aqidah adalah soal keyakinan. Maka, yang yakin
tak dapat didasarkan dengan petunjuk yang masih dhanny.
C. HADITS MASYHUR
Hadits masyhur ialah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, selama tidak mencapai tingkatan mutawatir.
Dalam menanggapi masalah ini, sebagian ulama mengatakan bahwa hadits masyhur itu sama dengan hadits mustafidl.
sedang yang lain mengatakan berbeda, jikamustafidl perawinya berjumlah
tiga orang atau lebih sedikit,mulai dari generasi pertama sampai
terakhir. Dan hadits masyhur lebih umum dari pada mustafidl, artinya
jumlah perawi dalam tiap-tiap genarasi tidak harus sama atau seimbang,
sehingga jika generasi pertama sampai generasi ketiga perwinya hanya
seorang, tetapi generasi terakhir jumlah perawinya beanyak, maka hadits
ini dinamakan hadits masyhur, sebagai contoh:
Hadits masyhur, ditakhrij imam Bukhari dari Ibnu ‘Umar:
ﻘﺎﻝ ﺭﺴﻭﻝ ﺍﷲ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭ ﺴﻠﻡ ﺍﻨﻤﺎ ﺍﻷﻋﻤﺎﻝ ﺒﺎﻠﻨﻴﺎﺕ ﻭ ﺇﻨﻤﺎ ﻟﻜﻝ ﺍﻤﺭﺉ ﻤﺎ ﻨﻭﻯ
Rasulullah saw bersabda sesungguhnya sahnya amal perbuatan itu dengan
niat dan bagi tiap-tiap orang mendapatkan apa-apa yang telah ia niati.
Masyhur dibedakan menjadi:
- Hadits Masyhur yang Shahih
- Hadits Masyhur yang Hasan
- Hadits Masyhur yang Dha’if
Klasifikasi Hadits Masyhur
Istilah masyhur yang diterapkan pada suatu hadits kadang-kadang bukan
untuk memberikan sifat-sifat hadits menurut ketetapan diatas, yakni
banyaknya rawi yang meriwayatkan suatu hadits, tetapi diterapkan juga
untuk memberikan sifat suatu hadits yang mempunyai ketenaran dikalangan
para ahli ilmu tertentu atau kalangan masyarakat ramai.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Nawawi, Imam.2001.Dasar-dasar Ilmu Hadist.Jakarta: Pustaka Firdaus.
Amin, Kamaruddin.2009.Metode Kritik Hadist.Jakarta:Hikmah.
Ash-Shiddieqy Teungku Muhammad Habsi.2009.Sejarah dan Pengantar Ilmu
Hadits.Semarang: Pustaka Rizki.
Solahudin Muhammad Agus.2008.ulumul hadits.Bandung: Pustaka Setia.
Mahmud, Thahhan.1997.Ulumul Hadis.Yogyakarta: Titian Illahi Press.
Zuhri Muhammad.2011.Hadis Nabi Telah Historis dan
Metodologis.Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
(af/realadityaputri)

0 komentar :
Posting Komentar